Dari yang aku liat, banyak author² yang kena Banned karena laporan / hak cipta. Nah, buat kalian yang ingin me-remake cerita atau cerita modifikasi (terinspirasi) kek aku tapi takut kena juga. Mohon untuk baca peraturan dan pasal-pasalnya yang aku dapatkan, supaya jadi tidak ada kesalahpahaman
Menurut: Hak moral yang diatur dalam Pasal 5 UUHC adalah sebagai berikut:
Hak-hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri Pencipta untuk:
1.) masih memasukkan atau tidak memasukkan namanya pada salinan sehubungan dengan penggunaan karyanya kepada publik
2.) gunakan alias atau nama samaran
3.) mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
4.) mengubah judul dan subtitle dari Karya dan
5.) membela hak-hak mereka jika terjadi penyimpangan pekerjaan, mutilasi Karya, modifikasi Karya, atau hal-hal yang merusak harga diri atau reputasi mereka