Halaman ini belum diuji baca
- (a) Sepuluh Negara Pihak dari Afrika;
- (b) Tujuh Negara Pihak dari Eropa Timur;
- (c) Sembilan Negara Pihak dari Amerika Latin dan Karibia;
- (d) Tujuh Negara Pihak dari Timur Tengah dan Asia Selatan;
- (e) Sepuluh Negara Pihak dari Amerika Utara dan Eropa Barat; dan
- (f) Delapan Negara Pihak dari Asia Tenggara, Pasifik dan Timur Jauh.
- Semua negara dari wilayah geografis tersebut diatas tercantum dalam lampiran 1 Traktat ini. Lampiran 1 Traktat ini harus diperbaharui secara tepat oleh Konferensi sesuai dengan ayat 23 dan 26 (k). Lampiran ini tidak akan diamandemen atau diubah sesuai prosedur dalam Pasal VII.
- 29. Anggota Dewan Eksekutif harus dipilih oleh Konferensi. Dalam kaitan ini, setiap