Lompat ke isi

Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/127

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

daerah inspeksi;

Bila keputusan Dewan Eksekutif sesuai dengan Pasal IV, ayat 46 s/d 49, memerlukan modifikasi mandat inspeksi, Direktur Jenderal dapat memperbarui mandat sesuai dengan sub-ayat (d), (h) dan (j), bilamana perlu. Direktur Jenderal harus secepatnya memberitahukan modifikasi tersebut kepada Negara Pihak yang diinspeksi.


Pemberitahuan Inspeksi



43.Pemberitahuan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Pasal IV, ayat 55, harus termasuk informasi sebagai berikut:
(a)mandat inspeksi
(b)tanggal dan perkiraan waktu tiba tim inspeksi di titik masuk;
(c)cara-cara mereka tiba di titik masuk;
(d)bila ada, nomor ijin diplomatik tetap bagi pesawat yang tidak dijadwalkan; dan