Halaman ini belum diuji baca
daerah inspeksi;
- Bila keputusan Dewan Eksekutif sesuai dengan Pasal IV, ayat 46 s/d 49, memerlukan modifikasi mandat inspeksi, Direktur Jenderal dapat memperbarui mandat sesuai dengan sub-ayat (d), (h) dan (j), bilamana perlu. Direktur Jenderal harus secepatnya memberitahukan modifikasi tersebut kepada Negara Pihak yang diinspeksi.
- 43.Pemberitahuan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Pasal IV, ayat 55, harus termasuk informasi sebagai berikut:
- (a)mandat inspeksi
- (b)tanggal dan perkiraan waktu tiba tim inspeksi di titik masuk;
- (c)cara-cara mereka tiba di titik masuk;
- (d)bila ada, nomor ijin diplomatik tetap bagi pesawat yang tidak dijadwalkan; dan