Zakat hewan ternak
Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Kambing dan domba
[sunting | sunting sumber]Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah kambing | Besar zakat |
---|---|
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
301-400 | 4 ekor kambing/domba |
401-500 | 5 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
Sapi dan kerbau
[sunting | sunting sumber]Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah sapi | Besar zakat |
---|---|
30
-39 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi' |
40-59 | 1 ekor sapi jantan/betina musinnah' |
60-69 | 2 ekor sapi jantan/betina tabi' |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' |
80-89 | 2 ekor sapi musinnah |
90-99 | 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) |
100-109 | 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) |
110-119 | 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi' |
120-129 | 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi' |
130-160 s/d >> | setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Keterangan:
- tabi': sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
- musinnah: sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Unta
[sunting | sunting sumber]Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah unta | Besar zakat |
---|---|
5-9 | 1 ekor kambing |
10-14 | 2 ekor kambing |
15-19 | 3 ekor kambing |
20-24 | 4 ekor kambing |
25-35 | 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun) |
36-45 | 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) |
46-60 | 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun) |
61-75 | 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) |
76-90 | 2 ekor bintu labun |
91-120 | 2 ekor hiqqoh |
121-129 | 3 ekor bint labun |
130-139 | 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
140-149 | 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
150-159 | 3 ekor hiqqah |
160-169 | 4 ekor bint labun |
170-179 | 3 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah |
180-189 | 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
190-199 | 1 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah |
200-209 | 4 ekor hiqqah |
210-219 | 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah |
220-229 | 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
230-239 | 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah |
240-249 | Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas |
Ayam/unggas/ikan
[sunting | sunting sumber]Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. "QultumMedia. Jakarta. 2008". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-26. Diakses tanggal 2008-10-08.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Zakat Hewan Ternak (Indonesia)