Lompat ke isi

Tatbir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tatbir di Bahrain, 2011

Tatbir (bahasa Arab: تطبير), juga dikenal sebagai Talwar zani dan Qama Zani di Asia Selatan,[1] adalah suatu bentuk ritual pertumpahan darah, yang dilakukan sebagai tindakan berkabung oleh beberapa Muslim Syiah untuk cucu Muhammad, Husain bin Ali, yang terbunuh bersama dengan anak-anaknya, sahabat dan kerabat dekatnya oleh Khalifah Umayyah Yazid I pada saat Pertempuran Karbala. Praktik ini pertama kali diperkenalkan oleh suku Qizilbash yang berperan penting dalam menegakkan aturan Safawi.[2] Tatbir adalah masalah yang menjadi perselisihan di kalangan Syiah. Kebanyakan ulama menganggapnya merugikan diri sendiri dan karenanya haram. Namun, minoritas kecil Syiah tetap melestarikan praktik tersebut sebagai suatu bentuk pembantahan.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Fatwa on Tatbir [Qama Zani]". Pasbaan-e-Aza. Diarsipkan dari versi asli tanggal September 10, 2009. Diakses tanggal 2010-07-03. 
  2. ^ [1]
  3. ^ "قمه زدن از نظر مراجع تقلید چه حکمی دارد؟". donya-e-eqtesad (dalam bahasa Persia). Diakses tanggal 2022-04-09. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]