Lompat ke isi

Prefektur apostolik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prefektur apostolik adalah yurisdiksi misioner "prakeuskupan" Gereja Katolik Roma yang didirikan di daerah-daerah yang masih belum memadai untuk didirikan keuskupan. Prefektur apostolik merupakan bentuk administrasi karya pewartaan iman dan pembinaan umat di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang dikategorikan sebagai daerah misi, sewaktu iman Katolik di daerah tesebut tergolong baru dan sedang ditanamkan dan umat masih tergolong muda. Paus mendirikan prefektur apostolik di suatu setelah mendapatkan saran dari Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa. Prefektur apostolik juga dapat didirikan di negara atau wilayah yang tidak memungkinkan bagi hierarki Gereja Katolik untuk dibentuk karena adanya keadaan khusus yang dinilai berbahaya, misalnya perang atau diskriminasi agama. Prefektur apostolik di seluruh dunia dikoordinasikan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa dan bertanggung jawab langsung pada Takhta Suci dan kepada Paus.

Prefektur apostolik dipimpin oleh seorang prefek apostolik yang ditunjuk atas nama Paus. Prefek apostolik merupakan seorang imam misionaris di menjalankan kegiatan misi di daerah tersebut. Walaupun melakukan tugas-tugas layaknya uskup, tetapi seorang prefek apostolik mempunyai kekuasaan terbatas, karena prefek masihlah seorang imam yang tidak ditahbiskan sebagai uskup. Walaupun ia bertanggungjawab kepada Paus, seorang prefek apostolik tidak punya kewajiban seperti uskup untuk menyampaikan laporan kepada Paus setiap lima tahun sekali tentang yurisdiksi gerejawi yang dipimpinnya. Prefek apostolik juga tidak berhak untuk mengikuti sinode dan konsili Gereja Katolik, tetapi diwakilkan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa.

Jika prefektur apostolik tertentu dapat tumbuh dan berkembang di daerah tersebut, prefektur tersebut dapat dinaikkan statusnya menjadi vikariat apostolik, yang dipimpin oleh vikaris apostolik yang merupakan uskup tituler, dengan harapan bahwa seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut akan menghasilkan cukup banyak umat Katolik dan stabilitas bagi institusi Katolik yang ada di dalamnya, sehingga kenaikan status yurisdiksi tersebut sebagai suatu keuskupan terjamin.

Pada akhir 2010, apostolik prefektur di seluruh dunia hanya berjumlah 39. Dua puluh sembilan di antaranya berada di Tiongkok (banyak yang lowong), yaitu daerah misi yang telah lama terhambat oleh tindakan pemerintah negara. Sepuluh prefektur lainnya, yaitu 1 di Azerbaijan, 2 di Kamboja, 1 di Mongolia, 1 di timur jauh Rusia, 3 di Benua Afrika, 1 di Benua Amerika, dan 1 di Oseania.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Annuario Pontificio 2012, pp. 1061-1065