Prefektur apostolik
Prefektur apostolik adalah yurisdiksi misioner "prakeuskupan" Gereja Katolik Roma yang didirikan di daerah-daerah yang masih belum memadai untuk didirikan keuskupan. Prefektur apostolik merupakan bentuk administrasi karya pewartaan iman dan pembinaan umat di suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang dikategorikan sebagai daerah misi, sewaktu iman Katolik di daerah tesebut tergolong baru dan sedang ditanamkan dan umat masih tergolong muda. Paus mendirikan prefektur apostolik di suatu setelah mendapatkan saran dari Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa. Prefektur apostolik juga dapat didirikan di negara atau wilayah yang tidak memungkinkan bagi hierarki Gereja Katolik untuk dibentuk karena adanya keadaan khusus yang dinilai berbahaya, misalnya perang atau diskriminasi agama. Prefektur apostolik di seluruh dunia dikoordinasikan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa dan bertanggung jawab langsung pada Takhta Suci dan kepada Paus.
Prefektur apostolik dipimpin oleh seorang prefek apostolik yang ditunjuk atas nama Paus. Prefek apostolik merupakan seorang imam misionaris di menjalankan kegiatan misi di daerah tersebut. Walaupun melakukan tugas-tugas layaknya uskup, tetapi seorang prefek apostolik mempunyai kekuasaan terbatas, karena prefek masihlah seorang imam yang tidak ditahbiskan sebagai uskup. Walaupun ia bertanggungjawab kepada Paus, seorang prefek apostolik tidak punya kewajiban seperti uskup untuk menyampaikan laporan kepada Paus setiap lima tahun sekali tentang yurisdiksi gerejawi yang dipimpinnya. Prefek apostolik juga tidak berhak untuk mengikuti sinode dan konsili Gereja Katolik, tetapi diwakilkan oleh Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa.
Jika prefektur apostolik tertentu dapat tumbuh dan berkembang di daerah tersebut, prefektur tersebut dapat dinaikkan statusnya menjadi vikariat apostolik, yang dipimpin oleh vikaris apostolik yang merupakan uskup tituler, dengan harapan bahwa seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut akan menghasilkan cukup banyak umat Katolik dan stabilitas bagi institusi Katolik yang ada di dalamnya, sehingga kenaikan status yurisdiksi tersebut sebagai suatu keuskupan terjamin.
Daftar
[sunting | sunting sumber]Pada akhir 2010, apostolik prefektur di seluruh dunia hanya berjumlah 39. Dua puluh sembilan di antaranya berada di Tiongkok (banyak yang lowong), yaitu daerah misi yang telah lama terhambat oleh tindakan pemerintah negara. Sepuluh prefektur lainnya, yaitu 1 di Azerbaijan, 2 di Kamboja, 1 di Mongolia, 1 di timur jauh Rusia, 3 di Benua Afrika, 1 di Benua Amerika, dan 1 di Oseania.[1]
Tiongkok
[sunting | sunting sumber]- Ankang 安康 (Hinganfu) / Ankang
- Baojing 保靖 / Paoking
- Guilin 桂林 / Kweilin
- Hainan 海南 / Hainan
- Haizhou 海州 / Haichow
- Jiamusi 佳木斯 / Kiamusze
- Jian'ou 建甌 / Kienow
- Lingling 零岭 / Yongzhou 永州 / Yungchow
- Linqing 臨清 / Lintsing
- Lintong 臨潼 / Lintung
- Lixian 澧縣 / Lizhou 澧州 / Lichow
- Qiqihar 齊齊哈爾 / Tsitsibar
- Shaowu 邵武 /
- Shashi 沙市 / Shasi
- Shiqian 石阡 / Shihtsien
- Suixian 隨縣 / Suihsien
- Tongzhou 同州 / Tungchow
- Tunxi 屯溪 / Tunki
- Weihai(wei) 威海衛 / Weihaiwei
- Xiangtan 湘潭 / Siangtan
- Xining 西寧 / Sining
- Xinjiang 新絳 / Jiangzhou 絳州 / Kiangchow
- Xinjiang-Urumqi 新疆-烏魯木齊 / Sinkiang
- Xinxiang 新鄉 / Sinsiang
- Yangzhou 揚州 / Yangchow
- Yiduxian 益都縣 / Iduhsien
- Yixian 易縣 / Yihsien
- Yueyang 岳陽 / Yuezhou 岳州 / Yochow
- Zhaotong 昭通 / Chaotung
Eurasia
[sunting | sunting sumber]- Battambang (បាត់ដំបង) di Kamboja
- Kampong Cham (កំពង់ចាម) di Kamboja
- Ulaanbaatar di Mongolia
- Yuzhno Sakhalinsk di Pulau Sakhalin, timur jauh Rusia.
- Baku, di Azerbaijan
Amerika
[sunting | sunting sumber]- Falkland Islands (Britania Raya), mencakup pula Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan
Oseania
[sunting | sunting sumber]- Kepulauan Marshall, tidak tunduk langsung pada Takhta Suci tetapi merupakan bagian dari provinsi gerejawi Agaña.
Afrika
[sunting | sunting sumber]- Misurata, di Libya
- Robe, di Etiopia
- Sahara Barat
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Annuario Pontificio 2012, pp. 1061-1065
Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik (1983) kanon 371 art 1.
- KWI, Buku Petunjuk Gereja Katolik Indonesia
- Annuario Pontifico 2008