Lompat ke isi

Penghargaan Wana Lestari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penghargaan Wana Lestari
(Indonesia)
Penghargaan terkini: Wana Lestari 2024
DeskripsiLomba Wana Lestari dan Apresiasi Wana Lestari
NegaraIndonesia
Situs webppid.menlhk.go.id

Penghargaan Wana Lestari merupakan apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia yang di berikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam upaya menjaga ekosistem hutan di Indonesia [1]

Penghargaan Wana Lestari di bagi menjadi 2, yakni Lomba Wana Lestari [2] dan Apresiasi Wana Lestari [2]

Penghargaan atas jerih payah berupa partisipasi, inisiatif, prestasi dan kinerja serta darma bakti dari semua elemen masyarakat kepada negara dan bangsa ini, termasuk para teladan [1]

Bobot kegiatan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ialah menyangkut dua hal.

  1. Kebijakan insentif dan disinsentif atau subsidi dan pajak
  2. Kampanye Hijau, kampanye publik dengan keikutsertaan masyarakat.

Lomba Wana Lestari[1]

[sunting | sunting sumber]

Lomba Wana Lestari juga diselenggarakan sebagai suatu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menilai prestasi perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan [1] Peserta Lomba Wana Lestari terdiri dari: a. perorangan; b. kelompok; dan/atau c. aparatur pemerintah. [2]Pada tahun 2023, terdapat 8 kategori yang diperlombakan.[2]

I . Lomba yang dikoordinasikan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM) sebanyak 3 kategori yaitu

Peserta lomba kategori penyuluh kehutanan PNS berasal dari penyuluh kehutanan PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional secara terus-menerus paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. Telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  3. Telah berhasil membina kelompok tani binaannya menjadi kelompok mandiri.

Kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain : rehabilitasi lahan (misal pembibitan, penanaman), konservasi sumber daya alam (misal penangkaran) dan pengamanan hutan;
  2. Berhasil memberdayakan anggota masyarakat, misalnya dalam kegiatan pengolahan produk dari hutan, pengelolaan sampah, pembuatan biopori dan lainnya;
  3. Usaha/kegiatan dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan d. belum memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dari Lembaga Sertifikasi.

Peserta lomba kategori PKSM berasal dari perorangan dan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan tetap berprinsip pada asas kelestarian
  2. Ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota atau instansi pelaksana penyuluhan/instansi kehutanan tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau - 11 - camat/kepala desa/lurah menjadi penyuluh kehutanan swadaya masyarakat

II. Lomba yang dikoordinasikan oleh Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) sebanyak 3 kategori, yaitu

1. Pemegang Izin HKm
[sunting | sunting sumber]

Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pemegang izin hutan kemasyarakatan berasal dari kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki kelembagaan kelompok;
  2. Memiliki susunan pengurus kelompok;
  3. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
  4. Memiliki rencana kerja kegiatan.

2. Pengelola Hutan Desa (PHD)

[sunting | sunting sumber]

Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan desa berasal dari kelompok masyarakat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tergabung dalam kelompok
  2. Mempunyai susunan pengurus
  3. Pemegang izin pengelolaan hutan desa.

Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan adat berasal dari kelompok masyarakat adat wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Diakui keberadaan dan hak nya sebagai masyarakat hukum adat oleh produk hukum daerah
  2. Memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan kawasan hutan adat
  3. Melakukan kegiatan dalam penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan.


III. Lomba yang dikoordinasikan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebanyak 2 kategori yaitu

  1. Kader Konservasi Alam (KKA)
  2. Kelompok Pecinta Alam (KPA)

Persyaratan Peserta Lomba Wana Lestari [2]

[sunting | sunting sumber]

Persyaratan peserta :

  • Telah berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Terbukti berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat;
  • Belum pernah menjadi pemenang pertama lomba wana lestari tingkat provinsi dalam 3 (tiga) tahun terakhir
  • Telah melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan terdapat bukti fisik di lapangan.

Persyaratan peserta dibuktikan dalam bentuk profil peserta dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang disusun secara berurutan, meliputi:

  • Foto copy piagam penghargaan terkait;
  • Surat keputusan penetapan;
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan yang terkait;
  • Laporan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan 3 (tiga) tahun terakhir;
  • Dokumentasi kegiatan dalam bentuk:
  1. foto kegiatan, maksimal 5 (lima) foto per kegiatan; dan
  2. file elektronik dalam format VCD maksimal 3 (tiga) buah atau format DVD 1 (satu) buah.

Apresiasi Wana Lestari[1]

[sunting | sunting sumber]

Apresiasi Wana Lestari merupakan penilaian prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipasi dalam pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.[1]

Aapresiasi Wana Lestari Tahun 2023 diikuti oleh 5 kategori.

I. Kategori yang diapresiasi oleh Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) LHK sebanyak 3 kategori yaitu

  1. Polisi Hutan (Polhut)
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  3. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

II. Kategori yang diapresiasi oleh Ditjen Pengendalian Perubahaan Iklim (PPI) sebanyak 2 kategori yaitu

  1. Manggala Agni
  2. Masyarakat Peduli Api (MPA).

Daftar Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f Anugrah, Nunu (2023-8-15). "KLHK Beri 48 Penghargaan Wana Lestari Tahun 2023". Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK. 
  2. ^ a b c d e No. P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016, Permen LHK. "Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba Wana Lestari dan Apresiasi Wana Lestari" (PDF). Pusdiklat bp2sdm Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.