Lompat ke isi

Konsinyasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konsinyasi adalah tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli yang belum dipastikan keberadaannya. Lokasi penjualan dilakukan di luar negeri dengan metode penjualan berbentuk lelang melalui pasar bebas atau bursa dagang.[1] Konsinyasi umumnya dilakukan agar pihak penjual dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pengamanat (pemilik barang) dan komisioner (pemegang barang). Konsinyasi biasanya dilakukan untuk keperluan pengapalan barang, penempatan barang di pelelangan, atau agar barang tersebut dapat dipajang di toko milik komisioner.

Pada konsinyasi, barang sengaja dikirim ke komisioner, agar komisioner dapat membantu menjual barang milik pengamanat. Komisioner pun menjual barang tersebut atas nama pengamanat dan berdasarkan arahan dari pengamanat.

Karakteristik

[sunting | sunting sumber]
  • Pada perjanjian konsinyasi, barang memang diserahkan dari pengamanat ke komisioner, tetapi kepemilikan barang tidak ikut diserahkan.
  • Hubungan antara pengamanat dan komisioner, tidak sama seperti hubungan antara penjual dan pembeli.
  • Pengamanat harus bertanggung jawab terhadap semua biaya yang terkait dengan barang yang ia kirim.
  • Komisioner tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang selama proses pengiriman.
  • Barang dijual oleh komisioner dengan tiap resikonya ditanggung oleh pengamanat, baik berupa rugi ataupun laba.

Jika komisioner memanfaatkan barang tersebut di luar yang telah ditentukan dalam perjanjian, seperti menjualnya secara diam-diam, maka hal tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

  1. sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak lain, maka pengamanat dapat membayar komisi ke komisioner.

Toko barang bekas

[sunting | sunting sumber]

"Toko konsinyasi" adalah kata yang digunakan di Amerika Serikat untuk menyebut toko yang menjual barang bekas milik orang lain, biasanya dengan harga lebih murah daripada barang baru. Tidak semua toko barang bekas adalah toko konsinyasi, dan tidak semua toko konsinyasi adalah toko barang bekas. Pada toko konsinyasi, biasanya pemilik toko akan memberi pemilik barang sebagian dari hasil penjualan. Pemberian uang baru dilakukan setelah barang berhasil dijual. Toko seperti ini dapat ditemukan di seluruh dunia. Toko ini dapat berupa jaringan, seperti Buffalo Exchange atau toko butik individu. Pemilik barang juga dapat mengakhiri penjualan barangnya di suatu toko dengan cara meminta barang tersebut dikirim kembali. Jangka waktu tertentu biasanya ditetapkan dalam perjanjian konsinyasi, yang mana jika dalam jangka waktu tersebut, barang masih belum terjual, maka pemilik barang dapat meminta agar barang tersebut dikembalikan (jika pemilik barang tidak meminta pengembalian, maka pemilik toko dapat membuang barang tersebut).

Cinderamata kerap dijual melalui toko konsinyasi, termasuk barang antik, peralatan atletik, mobil, buku, pakaian (terutama pakaian anak-anak, pakaian ibu hamil, dan gaun pernikahan), furnitur, senjata api, musik, alat musik, alat, paralayang, dan mainan. eBay dan toko daring lain biasanya menggunakan model penjualan konsinyasi. Galeri seni juga kerap beroperasi sebagai komisioner untuk seniman.

Proses konsinyasi dapat difasilitasi dengan menggunakan aplikasi vendor managed inventory (VMI) dan customer managed inventory (CMI). VMI adalah sebuah model bisnis yang memungkinkan vendor untuk merencanakan dan mengendalikan stok atas nama pelanggan, dan CMI memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan stok yang ia miliki.

Toko konsinyasi berbeda dengan toko amal, karena pada toko amal, pemilik barang menyerahkan juga kepemilikan barangnya sebagai bentuk amal, sehingga penjual barang dapat mengambil semua hasil penjualannya. Toko konsinyasi juga berbeda dengan rumah gadai, di mana pemilik barang menyerahkan barang sebagai bentuk jaminan atas uang yang dipinjamkan kepadanya, dan untuk menebus barang tersebut, ia harus mengembalikan uang yang telah ia pinjam disertai bunganya (atau menyerahkan kepemilikan barangnya ke rumah gadai). Selain itu, pemilik barang juga dapat langsung menjual barangnya di rumah gadai.

Pengamanat mengirim barang miliknya untuk dinilai.

Setelah dinilai, komisioner akan mengembalikan barang yang dinilai tidak layak untuk dijual ke pengamanat (seperti karena robek, kotor, atau palsu, sehingga tidak boleh dijual di daerah tertentu), menerima barang yang layak untuk dijual, menetapkan target harga jual, menetapkan presentase yang akan didapat oleh komisioner, dan jangka waktu penjualan.

Saat barang telah terjual (atau dalam kasus tertentu, setelah jangka waktu tertentu), komisioner akan mengambil sebagian dari hasil penjualan dan menyerahkan sisanya ke pengamanat. Barang yang tidak terjual akan dikembalikan ke pengamanat (harus diambil sebelum jangka waktu tertentu; pada kasus tertentu, pengamanat dapat memperbolehkan komisioner untuk mendonasikan barang tersebut).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Dinar, M., dan M. Hasan (2018). Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. Makassar: CV. Nur Lina. hlm. 156. ISBN 978-602-51907-3-5. 

Bacaan lebih lanjut

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]