Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 3 April 2023 dijabat oleh Dito Ariotedjo.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[1]
Pada tahun 1999 - 2004 yakni pada masa Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Pemuda dan Olahraga dilebur pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sehingga urusan pemuda dan olahraga hanya dikelola oleh struktur eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dibentuk pada tahun 2004.[1]
Nomenklatur
[sunting | sunting sumber]- Kantor Menteri Negara Urusan Pemuda (1946–1948)
- Kantor Menteri Pembangunan/Pemuda (1948–1949)
- Departemen Olah Raga (1964–1966)
- Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda (1978-1983)
- Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000)
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (2004–2009)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (2009–sekearang)
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Saat ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari:
- Sekretaris Kementerian
- Inspektorat
- Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan
- Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
- Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PP-PON)
- Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Nasional (PPITKON)
Sistem Keolahragaan Nasional
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional:
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
- Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI)
Berdasarkan UU yang sama beberapa Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah koordinasi Kemenpora diantaranya:
- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Profil Kementerian Pemuda dan Olahraga". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-31.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi