Lompat ke isi

Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan[1]
Susunan organisasi
MenteriZulkifli Hasan
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Tata Niaga dan Distribusi Pangan-
Usaha pangan dan Pertanian-
Keterjangkauan dan Keamanan Pangan-
Sumber Daya Maritim-
Staf Ahli
Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga-
Manajemen Konektivitas-
Ekonomi Maritim-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
Alamat
Kantor pusatGraha Mandiri, Jalan Imam Bonjol No. 61, Thamrin, Jakarta Pusat

Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia (disingkat Kemenko Pangan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang pangan. Kemenko Pangan dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) yang dijabat oleh Zulkifli Hasan sejak 21 Oktober 2024.[2][3]

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]

Kementerian Koordinator Pangan adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[7]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;
  2. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Koordinator

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kehutanan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  5. Badan Pangan Nasional
  6. Badan Gizi Nasional
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
  3. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian
  4. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga
  8. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim

Referensi

[sunting | sunting sumber]