Jus sanguinis
Tampilan
(Dialihkan dari Ius sanguinis)
Jus sanguinis[1] atau ius sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.[2] Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.[3] Keuntungan dari asas jus sanguinis adalah:[3]
- Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
- Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain.
- Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
- Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
Negara penganut asas jus sanguinis
[sunting | sunting sumber]Beberapa negara berikut ini adalah negara yang menerapkan asas jus sanguinis:[butuh rujukan]
- Belanda
- Filipina
- Indonesia
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- Republik Rakyat Tiongkok
- Spanyol
- Turki
- Yunani
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ (Indonesia) Arti kata jus sanguinis dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ Rokilah (2017). "Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia". Ajudikasi. 1 (2): 57. ISSN 2613-9995.
- ^ a b Siska Sukmawaty (2016). "Kepulauan Riau Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas". Jurnal Selat. 3 (2): 445-446. ISSN 2354-8649.