Ismail Al-Khalidi Al-Minangkabawi
Nama | Ismail |
---|---|
Nisbah | al-Khalidi al-Minangkabawi |
Kebangsaan | Indonesia |
Jabatan | Ulama |
Syekh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi (lahir pada tahun 1712 di Teluk Belanga, Simabur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat - meninggal pada tahun 1840 di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada umur 132 tahun) adalah seorang ulama penyebar Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah pada abad ke-19.[1][2] Ia dianggap sebagai pelopor ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Minangkabau khususnya dan di Indonesia pada umumnya.[2][3] Selain itu, ia juga dikenal sebagai ulama ahli ilmu fikih, kalam (teologi), dan tasawuf.[1]
Kehidupan awal dan pendidikan
[sunting | sunting sumber]Syekh Ismail lahir di lingkungan keluarga yang taat beragama.[1] Ia telah mendapat pendidikan agama sejak kanak-kanak.[1] Setelah mengaji al-Qur'an di beberapa surau di kampungnya, kemudian ia mempelajari dasar-dasar ilmu keislaman melalui kitab-kitab berbahasa Melayu dan kitab kuning berbahasa Arab.[1] Berbagai bidang keilmuan Islam yang ia pelajari meliputi ilmu fikih, tauhid, tafsir, hadits, dan ilmu alat (bahasa Arab, nahwu, sharaf, balaghah).[1]
Selanjutnya, ia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus untuk memperdalam ilmu-ilmu keislaman yang sebelumnya ia dapatkan.[1] Di samping itu, ia juga sempat belajar di Madinah selama lima tahun.[4]
Di Mekah, Syekh Ismail berguru kepada beberapa ulama besar yang memiliki keahlian pada masing-masing bidangnya.[1] Ia mempelajari ilmu kalam kepada Syekh Muhammad Ibnu 'Ali Assyanwani,seorang ulama besar ahli ilmu kalam.[1] Di bidang ilmu fikih, ia belajar kepada Syekh al-Azhar dan Syekh Abdullah asy-Syarqawi, keduanya terkenal sebagai ulama ahli fikih dari mazhab Syafi'i.[1] Syekh Ismail juga mempelajari ilmu tasawuf kepada dua orang sufi besar bernama Syekh 'Abdullah Afandi dan Syekh Khalid al-Utsmani al-Kurdi (Syekh Dhiyauddin Khalid).[1] Keduanya merupakan mursyid (guru pembimbing rohani) tarekat Naqsyabandiyah.[1]
Setelah belajar dari Mekah selama 30 tahun, ia pulang dan memulai penyebaran ajaran tarekat ini dari kampung halamannya, Simabur, Tanah Datar, Minangkabau.[4] Ajaran Tarekat Syekh Ismail kemudian menyebar dan berkembang ke luar Minangkabau, seperti Riau, Kerajaan Langkat serta Deli, dan berlanjut sampai ke Kesultanan Johor.[4][5]
Mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah
[sunting | sunting sumber]Setiba di kampung halamannya, Syekh Ismail mulai mendidik, mengajar dan membina masyarakat Minangkabau.[1] Ia mengajarkan ilmu tauhid berdasarkan paham As'ariyah atau Ahlussunah wal Jama'ah dan mengajarkan ilmu fikih berdasarkan mahzab Syafi'i.[1] Sedangkan dalam mengajar ilmu tasaawuf, Syekh Ismail mengikuti tasawuf Sunni dari Syekh Juneid Imam Abu Hamid al-Ghazali.[1]
Syekh Ismail mulai menyebarkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah setelah dibai'at oleh Syekh Khalid al-Kurdi, salah seorang gurunya di Mekah.[1] Ketika Syekh Ismail menyebarkan tarekatnya, di Minangkabau sendiri telah berkembang Tarekat Shatariyah yang dikembangkan oleh Syekh Burhanuddin Ulakan sebelumnya.[1] Syekh Burhanuddin telah mengembangkan tarekatnya tersebut pertama kali di Nusantara pada abad ke-17.[1] Namun tarekat tersebut tidak menghalangi usaha Syekh Ismail dalam mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah.[1] Keduanya dapat berkembang di masyarakat Minangkabau.[1]
Karya-karya
[sunting | sunting sumber]Selain mengajar dan mengembangkan tarekat, Syekh Ismail juga menulis beberapa kitab dan risalah.[6] Di antara kitab dan risalah karya Syekh Ismail yaitu:
- Kitab Ar-Rahmatul Habithah fi Zikri Ismiz Zati wa ar-Rabithah, membahas tentang masalah-masalah tasawuf seperti rabithah (hubungan) dan washilah (perantara) dalam beribadah kepada Allah.[1][6]
- Risalah Muqaranah Sembahyang, membahas tentang niat sembahyang (shalat).[6]
- Kitab Kifayatul Ghulam fi Bayani Arkanil Islam wa Syurutihi, membahas tentang masalah-masalah rubu' ibadat (dalam artian sempit: rukun Islam) dalam fikih.[4][6]
- Kitab Al-Muqaddimatul Kubra allati Tafarra'at minhan Nuskhatus Shughra.[6]
- Kitab Muqaddimatul Mubtadin.[6]
- Kitab Mawabib Rabbil Falaq Syarh Bintil Milaq, membahas tentang persoalan tasawuf.[6]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u H.M. Bibit Suprapto (2009). Ensiklopedi Ulama Nusantara. Gelegar Media Indonesia. ISBN 979-980-6611-14-5. Halaman 436-439.
- ^ a b Abdul Rahman Haji Abdullah (1997). Pemikiran Islam di Malaysia: Sejarah dan Aliran. Gema Insani. ISBN 978-979-561-430-2. Halaman 53.
- ^ Tangklukan, Abangan, dan Tarekat: Kebangkitan Agama di Jawa Ahmad Syafii Mufid, Yayasan Obor Indonesia. Diakses 18 Agustus 2013.
- ^ a b c d www.academia.edu: Sejarah Kemasukan Tarekat di Malaysia. Diakses 3 Mei 2014
- ^ Ini Dia Dua Tarekat Tasawuf yang Ditakuti Penjajah Belanda www.republika.co.id, 12 April 2012. Diakses 18 Agustus 2013.
- ^ a b c d e f g www.pelitatangerang.xtgem.com: Syekh Ismail Al Minankabawi. Diakses 5 Mei 2014