Lompat ke isi

Hak asasi manusia di Malaysia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak asasi manusia di Malaysia adalah bersifat kontroversial dengan adanya berbagai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini. Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah asing umumnya kritis terhadap pemerintah Malaysia dan Kepolisian diraja Malaysia. hukum penahanan yang bersifat preventif seperti Internal Security Act dan Darurat (Ketertiban Umum dan Pencegahan Kejahatan) Ordonansi 1969 memungkinkan adanya penahanan tanpa pengadilan atau proses merupakan sumber keprihatinan bagi organisasi hak asasi manusia seperti SUARAM.[1]

Pada tahun 2009, Malaysia menduduki peringkat 131 dari 175 negara dan tahun 2010, Malaysia kembali naik peringkat menduduki 141 dari 175 negara oleh Reporters Without Borders dalam Indeks Kebebasan Pers. [2][3] serta masuk dalam status sebagai Negara-negara di bawah pengawasan [4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "COUNTRY PROFILE: MALAYSIA" (PDF). Federal Research Division (Library of Congress). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2006-10-03. Diakses tanggal 2010-11-20. 
  2. ^ "Press Freedom Index 2009". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-30. Diakses tanggal 2010-11-20. 
  3. ^ "Press Freedom Index 2010". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-24. Diakses tanggal 2010-11-20. 
  4. ^ "Countries under surveillance - Malaysia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-05. Diakses tanggal 2010-11-20. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]