Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron | |
---|---|
Bupati Bangkalan ke-13 | |
Masa jabatan 2003–2013 | |
Presiden | |
Gubernur | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Bangkalan, Madura, Jawa Timur | 1 September 1948
Meninggal | 16 September 2019 Surabaya, Jawa Timur | (umur 71)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Gerindra |
Suami/istri | Siti Masnuri |
Hubungan |
|
Sunting kotak info • L • B |
RKH Fuad Amin Imron (1 September 1948 – 16 September 2019) adalah Ketua DPRD Bangkalan periode 2014—2015. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003—2008 dan 2008—2013. Ia menjadi sangat terkenal setelah tertangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di rumahnya.[1] Ia adalah besan dari wakil presiden ke-9, Hamzah Haz.[2]
Menjadi Bupati
[sunting | sunting sumber]Ia juga merupakan bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003–2013. Sebagai bupati, ia dianggap sebagai bupati yang kontroversial. Pada 2012 lalu, Amin sering dipaksa meladeni tuduhan kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Muda Madura (GEMURA). Para pemuda dari kelompok ini melontarkan tuduhan bahwa Amin menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan. Tidak hanya sampai pemalsuan, sang Bupati tersebut juga dituduh sering melakukan korupsi selama menjabat.
Tuduhan berawal dari kasus pemeriksaan Fuad Amin, saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI, di Mabes Polri pada 2003 silam atau bertepatan dengan masa pencalonan Amin menjadi Bupati Bangkalan. Namun, tidak ada kejelasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan kasus seolah terbengkalai bahkan hingga di masa akhir periode kepemimpinan Fuad Amin. Keterlantaran kasus ini menjadi pemicu kemarahan pihak Gemura, di samping tuduhan berbagai kasus korupsi yang dilontarkan kepada Fuad Amin.
Sempat berorasi keliling di depan Istana Keprisidenan RI, massa Gemura menuduh Amin melakukan korupsi terhadap dana pengungsi korban konflik antar-suku di Sampit, berbagai pengadaan barang perjalanan dinas. Salah satu wakil kelompok pemuda madura ini bahkan menunjukkan bukti audit BPK lengkap dengan nomor 64/R/XIV.12/12/2006 yang mensinyalir penguapan dana pengungsi Sambas.
Bertepatan dengan masa pencalonan Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam, sempat dikabarkan terjadi perselisihan antara Amin dan pesaing beratnya, Ra Imam Buchori. Meski isu tersebut dibantah ayah dari RKH Makhmud Ibnu Fuad ini, hubungan kedua mantan calon ini kembali merenggang saat masa pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.
Ra Buchori merupakan pendukung setia Cagub Khofifah Indra Parawansa yang juga mantan Menteri Pemberdayaan Wanita, sedangkan Ra Amin merupakan pendukung kuat Soekarwo, Gubernur Jatim yang sedang menjabat. Hubungan kedua tokoh masyarakat Madura ini makin parah setelah status Ra Imam Buchori, yang kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Zainal Alim, dianulir oleh KPU setempat berdasar putusan PTUN Surabaya yang menyatakan salah satu dukungan parpol mereka cacat hukum.
Berdasar keputusan KPUD tersebut, hanya dua pasangan calon yang berhak maju dalam pemilihan Bupati Bangkalan periode 2013–2018 dan salah satunya adalah RKH Makhmud Ibnu Fuad, anak Fuad Amin sendiri. Terkait pencalonan anaknya, Amin sempat berkomentar bahwa dirinya sebenarnya ingin mengajukan istri mudanya sebagai calon. Namun niatan ini diurungkan sendiri karena takut kalau-kalau malah lepas, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut maksud komentar tersebut.[3] Ia lalu digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.
Kasus Korupsi
[sunting | sunting sumber]Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. "Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf, ajudan) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron). Dia (Rauf) adalah perantara penerima. Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai perantara penerima itu dilakukan kemarin 1 Desember pukul 11.30 WIB di area parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," kata Bambang. Saat RF diamankan, petugas KPK menemukan uang senilai Rp700 juta di dalam mobil. Demikian disampaikan Bambang terkait awal kronologi penangkapan politisi Partai Gerindra Fuad Amin Imron yang menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.
"Uang itu diduga merupakan pemberian dari ADB (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudannya yang bernama RF tadi," jelas Bambang. Selanjutnya, KPK menangkap Antonio yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sekitar 15 menit kemudian yaitu pukul 11.45 WIB. "Penangkapan terhadap ADB direktur dari MKS 15 menit kemudian pada pukul 11.45 WIB bertempat di lobby gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," tambah Bambang. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Kopral Satu TNI AL Darmono (DRM) pada pukul 12.15 WIB. "Penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobi gedung EB di Jakarta, dan pada hari ini (Selasa), tapi dini hari, pukul 01.00, FAI yang lokasi rumahnya ada di Bangakalan Madura juga ditangkap dan dibawa sekitar pukul 9.00 - 10.00 WIB ke gedung KPK," jelas Bambang.
KPK juga menyita tiga tas besar berisi uang dari tempat penangkapan Fuad. "Sampai sekarang belum selesai dihitung uang yang ditemukan karena KPK menyita tiga tas besar," ungkap Bambang. Bambang juga menunjukkan foto-foto petugas KPK melakukan penghitungan uang menggunakan mesin penghitung uang bersama dengan Fuad di hadapan timbunan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Pecahan uang tersebut diikat dengan ikatan yang berasal dari Bank Jatim, BCA dan UOB Bank. "Jadi proses penghitungan uang yang dilakukan KPK dan disaksikan sendiri oleh pemilik uang dari tiga koper yang disita dari rumah penerima di berbagai tempat di rumah itu, misalnya di balik lukisan," tambah Bambang.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.[4]
Politik Bangkalan Pasca Fuad Amin Imron
[sunting | sunting sumber]Secara umum, kekuatan pokok politik Bangkalan terpusat pada tiga tonggak utama Diarsipkan 2023-05-31 di Wayback Machine., yakni kiai, priyayi, dan blater. Ketiga kelompok ini yang dapat memainkan suara pemilih dalam sebuah suksesi kepemimpinan politik. Pada Fuad Amin, ketiga kekuatan tersebut menyatu. Dengan bekal kekuatan itu pula, Fuad Amin berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Bangkalan selama dua periode berturut-turut. Kekuatan politik Fuad Amin tidak begitu saja luntur pasca berakhirnya kekuasaannya sebagai Bupati. Ia tetap menjadi tokoh sentral yang dapat menggerakkan dan membelokkan suara massa dalam berbagai ajang suksesi.
Naiknya sang anak, Makmun ibnu Fuad, ke puncak kekuasaan di Bangkalan tak lepas dari sentuhan dan dukungan penuh Fuad Amin. Tanpa Fuad Amin, Makmun ibnu Fuad bukan siapa-siapa. Ia bukan politisi, bukan pula tokoh priyayi. Di antara tiga kriteria di atas, paling jauh, Makmun ibnu Fuad hanya berstatus anak cucu seorang ulama karismatik Syaikhona Muhammad Kholil. Status tersebut juga tidak serta merta menjadikan Makmun ibnu Fuad memiliki kelaikan yang cukup untuk menyandang status lora (anak kiai, dalam bahasa Madura). Terbukti, dalam beberapa pertemuan penting yang melibatkan Makmun ibu Fuad (dalam kapasitas sebagai bupati) dengan tokoh-tokoh agama di Bangkalan, ia mendapatkan cibiran karena tak fasih melafalkan salam dalam bahasa Arab.
Ketakfasihan ini kemudian mendapatkan sorotan tokoh-tokoh agama yang selama ini menaruh hormat dengan semua anak turun Syaikhona Kholil. Di antara mereka bahkan ada yang sampai mencari-cari cara untuk mengetahui latar belakang pendidikan Makmun ibnu Fuad. Wacana liar pun berhembus kencang. Fuad Amin turut tersudut, di mana puncaknya adalah pada pemilihan bupati untuk periode kedua Makmun ibnu Fuad. Fuad Amin yang kecewa berat tak lagi merestui sang anak untuk kembali mencalonkan diri. Fuad Amin memilih adiknya sendiri, Lathif Amin Imron, untuk maju. Lathif Amin terpilih, sekalipun nyaris kalah melawan kerabat dan mantan sparring Fuad Amin dalam politik Bangkalan, yakni Ra Imam Buchori Kholil.
Gambaran ini menunjukkan betapa Fuad Amin berkuasa penuh selama dan pasca ia berkuasa. Gambaran ini juga menunjukkan kekuatan Amin yang mengakar pada tiga jenis jejaring di atas. Dan dengan meninggalnya Fuad Amin, politik Bangkalan akan mencari pola baru. Jejaring-jejaring baru akan terbentuk dan pola lama yang sentralistik akan menguap bersama meninggalnya Fuad Amin. Kini, istilah nyabis (istilah ini sepadan dengan ungkapan jawa, sowan) ke Bangkalan tidak lagi populer di kalangan politisi. Dulu, istilah nyabis sangat populer di kalangan politisi yang hendak bertarung dalam berbagai tingakatan suksesi (misalnya kepala desa, anggota legislatif dan lainnya), karena nyabis tersebut dapat memberikan garansi penuh. Fuad Amin dapat menggaransi siapa saja yang mendekat, nyabis, dan mengharapkan restunya.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ KPK Tangkap Tangan Mantan Bupati Bangkalan. Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine. Diakses dari situs Kompas pada 28 Desember 2014
- ^ "Hamzah Haz: Fuad Amin besan saya, boleh kan jenguk lebih dari sekali". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 2015-04-06.
- ^ "Profil Fuad Amin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-08-15. Diakses tanggal 2015-04-06.
- ^ "OPERASI TANGKAP TANGAN KPK: Ini Kronologi Penangkapan Tokoh Bangkalan, Fuad Amin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-11-26. Diakses tanggal 2015-04-06.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Moh. Fatah |
Bupati Bangkalan 2003–2013 |
Diteruskan oleh: Makmun Ibnu Fuad |