Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1999–2004)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat RI
Periode 1999–2004
1997–1999 ← → 2004-2009

Gedung DPR/MPR (2008)

Periode: 1 Oktober 1999 – 30 September 2004

Ketua: Akbar Tandjung
Wakil Ketua: Soetardjo Soerjogoeritno
Khofifah Indar Parawansa
Muhaimin Iskandar
A.M. Fatwa
Jumlah Anggota: 500 orang
Fraksi:

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004 (disingkat DPR RI periode 1999–2004) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota hasil pemilihan umum legislatif yang diadakan pada tanggal 7 Juni 1999. Anggota DPR RI periode 1999–2004 dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu Sarwata pada tanggal 1 Oktober 1999. Jumlah anggota DPR RI periode 1999–2004 adalah 500 orang, 38 di antaranya adalah dari Fraksi TNI/Polri yang tidak dipilih. Periode ini adalah yang terakhir dengan aparat militer aktif.

Daftar Anggota

[sunting | sunting sumber]
Partai Kursi %Kursi
Partai
PDI-P
153 / 462
33,12%
Golkar
120 / 462
25,97%
PPP
58 / 462
12,55%
PKB
51 / 462
11,03%
PAN
34 / 462
7,36%
PBB
13 / 462
2,81%
Keadilan
7 / 462
1,51%
PDKB
5 / 462
1,08%
PPNU
5 / 462
1,08%
Pakar Pangan
4 / 462
0,87%
PDI
2 / 462
0,43%
PDR
1 / 462
0,22%
PKD
1 / 462
0,22%
PKU
1 / 462
0,22%
PSII
1 / 462
0,22%
Masyumi
1 / 462
0,22%
PNI-FM
1 / 462
0,22%
IPKI
1 / 462
0,22%
PNI-MM
1 / 462
0,22%
PBI
1 / 462
0,22%
Persatuan
1 / 462
0,22%
Perwakilan Kursi %Kursi
Keseluruhan
Tentara Nasional Indonesia
38 / 500
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penggabungan kelompok partai kecil di parlemen

[sunting | sunting sumber]

Dikarenakan pada pemilu 1999 belum diadakan parliamentary threshold sehingga partai dengan perolehan suara yang kecil dapat masuk ke DPR oleh sebab itu dibuatlah, peraturan tentang tata tertib yang mengatur berbagai hal mengenai tugas dan pembentukan fraksi di DPR.[1]

Peraturan Tata tertib tersebut adalah bahwa sebuah fraksi dapat dibentuk oleh anggota dari satu, dua atau lebih partai politik hasil pemilu dengan syarat minimal mempunyai 10 anggota. Jika nantinya ada fraksi yang anggotanya kurang dari 10 orang, maka fraksi tersebut nantinya hanya memiliki hak-hak terbatas, yaitu tidak dapat mengajukan calon pimpinan dewan dari fraksinya, dan tidak dapat menempatkan anggotanya dalam alat kelengkapan yang mensyaratkan adanya unsur fraksi, kecuali dalam Komisi dan Sub Komisi.[2]

Pada awal era Reformasi ada 9 Fraksi di DPR. Adapun partai yang membentuk fraksi sendiri adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, PBB, dan Fraksi TNI/Polri karena mempunyai lebih dari 10 orang anggota. Sedangkan ada juga fraksi yang terbentuk dari gabungan partai yaitu

Kemudian ada beberapa dari anggota PDKB dari empat anggota PDKB bergabung ke Fraksi PKB dan satu lagi masuk pada F-KKI.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Evans (2003) pp. 126-127
  2. ^ Rismauli, Yohana; Karo, Timotius; Tarigan, Roberto (2023). "Perkembangan jumlah fraksi DPR RI masa orde baru hingga Reformasi (1966-2004)". Jurnal Pendidikan Sejarah. 
  3. ^ "PDKB Bergabung dengan PKB". Diakses tanggal 2 October 2024.