Dayo, Tandun, Rokan Hulu
Dayo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Rokan Hulu | ||||
Kecamatan | Tandun | ||||
Kode pos | 28554 | ||||
Kode Kemendagri | 14.06.11.2004 | ||||
Luas | /- 1.575 Ha | ||||
Jumlah penduduk | /- 3.165 Jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Dayo merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Indonesia. Desa Dayo terletak diantara jalan menuju KHDTK Bukit Suligi dan Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto. Jalan masuk menuju desa ini sudah aspal sampai ke sekolah SMP Negeri 2 Tandun. Mayoritas pekerjaan warga di Desa Dayo adalah bertani dan berdagang. Sumber utama komoditas tani adalah Sawit.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1984 Pemerintah Republik Indonesia mengadakan program transmigrasi yang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan peningkatan ekonomi masyarakat. Program tersebut merupakan program rencana pembangunan lima tahun yang merupakan perencanaan pada saat era orde baru.
Program transmigrasi tersebut dilakukan pemerintah dari penduduk yang padat dilakukan pengiriman ke daerah yang mempunyai penduduk yang rendah, pada waktu itu penduduk pulau Jawa dan Bali banyak yang dikirim ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya.
Pada tahun 1984 Program transmigrasi di wilayah Pir-sus Sei Tapung yang difasilitasi oleh Departemen Transmigrasi Republik Indonesia telah berhasil mengirimkan Penduduk Lokal maupun penduduk dari pulau Jawa ke wilayah tersebut. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakanya pembentukan dan pengesahan pembukaan wilayah perkebunan baru di daerah Sei Tapung.
Pada mulanya prosesi pemerintahan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Departemen Trasmigrasi yang disebut KUPT. Segala proses pemerintahan, budaya dan sosial masyarakat di bawah pengawasan lembaga tersebut.
Pada tahun 1992 setelah dilaksanakan konversi atau penyerahan tanah kepada masyarakat juga dibarengi dengan usulan-usulan pembentukan desa definitive ke pemerintah daerah Kabupaten Kampar. Dan pada saat itu sebagai Kepala Desa ditunjuk sebagai Pejabat sementara.
Setelah masa jabatan pejabat sementara selesai dilakukan proses Demokrasi yang pertama kali yaitu pada tahun 1995 dan Desa Dayo telah menjadi Desa yang definitive yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Kampar.
Pada tahun 1999 Karena adanya undang-undang otonomi daerah wilayah Desa Dayo yang pada mulanya termasuk dalam Wilayah pemekaran dari Kabupaten Kampar diputuskan masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu hingga saat sekarang ini.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Daftar Kepala Desa
[sunting | sunting sumber]No | Nama | Awal Jabatan | Akhir Jabatan | Foto |
---|---|---|---|---|
1 | Fitri Ruliani | 2009 | 2016 | |
2 | Marjono | 2016 | sekarang |
Pendidikan
[sunting | sunting sumber]SD/MI
[sunting | sunting sumber]- SD Negeri 007 Tandun
- SD Negeri 009 Tandun
- MIS Nurul Huda Tandun
SMP/MTs
[sunting | sunting sumber]- SMP Negeri 2 Tandun
- SMP Salafiyah Babussalam
- MTSS Nurul Huda Tandun
SMA/MA
[sunting | sunting sumber]- SMA Negeri 2 Tandun
- SMAS Salafiyah Babussalam
Kesehatan
[sunting | sunting sumber]- Puskesmas II Tandun
Referensi
[sunting | sunting sumber]