Aturan Mandela
Aturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dikenal juga sebagai bahasa Inggris: Mandela Rules atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1]
Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.[3]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Prinsip Lexington tentang Hak-hak Orang dalam Tahanan (Lexington Principles on the Rights of Detainees)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "UN General Assembly Resolution 70/175". United Nations. A/RES/70/175. Diakses tanggal 21 March 2017.
- ^ McCrie, Robert, and Annabelle Clémot. "The Mandela Rules: Will They Impact American Corrections?" Corrections Today, vol. 77, no. 5, September 2015, pp. 44–48.
- ^ "United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Mandela Rules)" (PDF). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2019-12-21.