Persona non grata
Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi
Menurut Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.[1]
Catatan kaki
sunting- ^ "Vienna Convention on Diplomatic Relations". eDiplomat. Article 9. Diakses tanggal 18 February 2014.