Dependensi Ross

wilayah klaim milik Selandia Baru
Dependensi Ross
(Bendera Selandia Baru)
Status politik Dependensi Selandia Baru
Gubernur Jenderal Dame Silvia Cartwright, ex officio sebagai Gubernur Jenderal Selandia Baru
Wilayah
 – Total

 450.000 km²
Penduduk Pangkalan Scott: 10-80 musiman
Stasiun McMurdo: 200-1000 musiman
Mata uang Dolar Selandia Baru

Dependensi Ross mencakup suatu sektor di Antarktika (dan daratan lainnya di Samudera Selatan) yang diklaim oleh Selandia Baru. Nama dependensi ini diambil dari Sir James Clark Ross, penemu Laut Ross. Dependensi Ross dahulu bernama King Edward VII Land - nama yang kini masih dipakai untuk merujuk kepada kawasan di sekitar Cape Colbeck.

Pemerintah Britania menguasai wilayah Dependensi Ross pada 1923 dan mempercayakan administrasinya kepada Selandia Baru. Amerika Serikat dan Rusia tidak mengakui klaim ini, dan masalah tersebut tidak diselesaikan (beserta klaim wilayah Antartik lainnya) oleh Perjanjian Antartik yang sebagian besar isinya mendamaikan persengketaan di Antarktika.

Gubernur Dependensi Ross adalah (sejak 2004) Gubernur Jenderal Selandia Baru. Pejabat dalam Pemerintahan Dependensi Ross dilantik setiap tahun untuk memerintah Dependensi ini.

Dependensi Ross mencakup bagian dari Daratan Victoria, dan sebagian besar Paparan Es Ross. Pangkalan ilmiah Scott dan Stasiun McMurdo (AS) saat ini merupakan satu-satunya kawasan yang dihuni manusia secara permanen - apabila Stasiun Kutub Selatan Amundsen-Scott tidak diperhitungkan. Dependensi ini mempunyai sebuah landasan pacu bersalju di Lapangan Williams, dan tergantung kondisi dan masa, dua landasan pacu. Hal ini memungkinkan pendaratan bagi pesawat beroda dan berperalatan ski (wheeled and ski-equipped aircraft) sepanjang tahun.

Dependensi Ross juga meliputi Pulau Ross, Kepulauan Balleny, Pulau Scott dan Pulau Roosevelt yang diselimuti es. Selandia Baru memiliki pangkalan musim panas di kawasan Lembah Kering yang bernama Stasiun Vanda, beroperasi dari 1969 hingga 1995.

Organisasi Greenpeace memiliki stasiun Antarktika tersendiri di Pulau Ross yang bernama Pangkalan Taman Dunia dari 1987 hingga 1992. Oleh karena pangkalan itu merupakan entitas non-pemerintah, kebijakan resmi dari negara-negara penanda tangan Perjanjian Antartik adalah tidak memberikan bantuan satupun kepadanya.

Pranala luar

sunting