Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.[1] Anugerah kehormatan ini dibentuk secara resmi pada tahun 1959.[2]
Bintang Republik Indonesia | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Sipil |
Status | Saat ini dianugerahkan |
Pemilik Pertama | Presiden Indonesia |
Statistik | |
Penganugerahan pertama | 1959 |
Penganugerahan terakhir | 2024 |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Tidak ada (tertinggi) |
Tingkat lebih rendah | Bintang Mahaputera |
Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipurna". Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas kedua tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipradana".[4] Pada ruang lingkup keprotokolan, para penerima Bintang Republik Indonesia memiliki keutamaan menempati urutan ke-20 dalam tata tempat di Indonesia.[5]
Kelas
suntingBintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:
Adipurna Kelas I |
Adipradana Kelas II |
Utama Kelas III |
Pratama Kelas IV |
Nararya Kelas V |
Bentuk
suntingBintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara berwarna emas putih. Sudut bintang bagian atas terdapat Garuda Pancasila. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.[6]
Kelengkapan tanda kehormatan
suntingSesudah 1972
suntingSesudah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 disahkan, seluruh kelas Bintang Republik Indonesia dipakai dengan cara diselempangkan. Lajur-lajur pita Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya juga diubah menjadi mirip satu sama lain dan hanya dibedakan dari lebar lajur merah besar yang terdapat di sisi kiri dan kanannya.[7] Bentuk dari perubahan ini kemudian dipertahankan hingga saat ini.[1]
Tahun 1959–1972
suntingAdipurna | Adipradana | Utama | Pratama | Nararya |
---|---|---|---|---|
Aturan yang berlaku pada tahun 1959–1972 adalah Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 yang menetapkan tanda kehormatan ini. Menurut peraturan tersebut, Bintang Republik Indonesia Adipurna dipakai dengan cara diselempangkan; Bintang Republik Indonesia Adipradana dipakai dengan cara dikalungkan; Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya dipakai dengan cara digantungkan (lencana). Khusus Bintang Republik Indonesia Pratama, terdapat roset di pita lencananya.[2]
Dari aturan tahun 1959 ini, hanya Bintang Republik Indonesia Adipurna yang memiliki bentuk yang sama hingga saat ini, sementara pada Bintang Republik Indonesia Adipradana hanya lajur-lajur pitanya saja yang sama hingga saat ini. Untuk Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya bentuk dan cara pemakaiannya diubah secara signifikan pada tahun 1972 yang perubahan ini kemudian menghapus peraturan pertama yang disahkan pada tahun 1959.[7]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ a b "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020.
- ^ "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 19 November 2010. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-10-06. Diakses tanggal 2021-12-24.
- ^ "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ a b "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23.