Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Administrasi Pemerintahan

Jakarta, DKI Jakarta 4.218 pengikut

LPS Sahabat Nasabah Indonesia

Tentang kami

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) merupakan lembaga pemerintah yang bersifat independen. LPS memiliki tugas dan fungsi sebagai otoritas yang menjamin simpanan nasabah di bank, melakukan resolusi bank, dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS beroperasi sejak tanggal 22 September 2005 dan saat ini merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Setelah disahkannya UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), tugas dan fungsi LPS bertambah sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada saat terjadi krisis.

Website
http://www.lps.go.id
Industri
Administrasi Pemerintahan
Ukuran perusahaan
501-1.000 karyawan
Kantor Pusat
Jakarta, DKI Jakarta
Jenis
Lembaga Pemerintah
Tahun Pendirian
2005
Spesialisasi
Deposit Insurance, Bank Resolution, Bank Restructuring

Lokasi

Karyawan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Update

Halaman serupa